“Orangutan itu diterima Kamis, 10 Oktober 2013. Ketiga ekor Orangutan sitaan DWNP dari pemilik ilegalnya sebelumnya dititip di Kebun Binatang Malaka Malaysia (Malaka Zoo Malaysia),” kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara (Sumut), Istanto di Medan, Jumat.
DWNP menyita Orangutan itu dari pemiliknya karena diketahui diimpor tanpa izin resmi dan melanggar Konvensi perdagangan internasional terhadap satwa terancam punah (CITES, Convention on International Trade in Endangered Species).
Pengembalian Orangutan itu dilakukan dengan bantuan teknis dan logistik dari Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP) yang merupakan Yayasan Ekosistem Lestari di Medan dan PanEco Foundation dari Swiss.
Pengangkutannya dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Indonesia juga dibantu dengan penerbangan gratis sebagai hibah dari Malaysian Airlines.
Dia menyebutkan, pengembalian Orangutan Sumatera itu merupakan kerja sama yang ketiga antara Pemerintah Malaysia dengan Pemerintah Indonesia, dimana sebelumnya dilakukan pada Desember 2005 dengan jumlah sebanyak lima ekor dan Juni 2006 sejumlah satu ekor.
Orangutan Sumatera dan Orangutan Kalimantan (Pongo Pygmaeus) merupakan satwa liar yang saat ini kondisinya langka dan terancam punah.
Orangutan Sumatera yang masih tersisa di alam liar diperkirakan hanya tinggal sekitar 6.600 ekor dan terdaftar sebagai spesies paling terancam punah oleh IUCN.
Karena semakin langka, maka kedua spesies itu juga dilindungi oleh undang undang Indonesia No 5, tahun 1990, yang melarang pembunuhan, penangkapan, pemeliharaan dan perdagangan Orangutan.
Sumber: Kantor Berita ANTARA