Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Rajin Sitepu di Medan, Kamis mengatakan, pengaduan pertama ditujukan untuk caleg atas nama KRT Hadirat Manao dari Partai Amanat Nasional (PAN) dari daerah pemilihan Sumut 8.
Dalam pengaduan masyarakat itu disebutkan jika Hadirat Manao adalah terpidana dalam kasus pemalsuan gelar sarjana akademik.
Pengaduan kedua yang diterima KPU Sumut ditujukan untuk caleg dari Partai Gerindra dari daerah pemilihan Sumut 6 atas nama Julianto.
Pengaduan tersebut berisi keberatan atas keberadaan Julianto yang masih aktif sebagai karyawan di salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang perkebunan.
Sedangkan pengaduan ketiga ditujukan untuk caleg atas nama Ahmad Hosen Hutagalung dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari daerah pemilihan Sumut 2.
“Pengaduan itu berisi pertanyaan apakah yang bersangkutan masih anggota partai (PPP),” ungkapnya.
Menurut dia, KPU Sumut akan mengumpulkan seluruh pimpinan parpol peserta Pemilu 2014 di daerah itu pada 29 Juli 2013 untuk mengklarifikasi pengaduan yang disampaikan masyarakat terhadap daftar caleg sementara (DCS) tersebut.
Jika pengaduan tersebut dapat dibantah dengan bukti dan alasan yang kuat, maka caleg yang diadukan itu akan dinyatakan lolos dalam Pemilu 2014.
“Namun, kalau pengaduannya tidak terbantahkan dan mengategorikannya tidak memenuhi syarat, maka caleg itu dinyatakan gagal,” tukasnya.
Meski pengaduan hanya ditujukan untuk tiga nama tersebut, tetapi pihaknya berkepentingan untuk menyampaikan dan mempertanyakan sejumlah informasi terhadap pimpinan parpol di Sumut.
Ia mencontohkan kemungkinan adanya caleg yang diajukan meninggal dunia atau mengundurkan diri dengan pertimbangan tertentu.
“Jika ada yang meninggal atau mengundurkan diri, kami akan meminta parpol mengusulkan calon pengganti,” katanya.
Sumber: Kantor Berita ANTARA