Amran Batalipu Terancam Pidana 2 Tahun Penjara

58
0

Jakarta (25/10/2012) Mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu terancam dipidana 20 tahun penjara karena didakwa menerima suap 3 miliar rupiah terkait penerbitan surat Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah. Di pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Penuntut umum Irene Putri mengatakan terdakwa Amran sebagai penyelenggara negara menerima suap Rp 3 miliar dari Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation atau HIP, Siti Hartati Murdaya, Direktur HIP, Totok Lestiyo, General Manager Supporting PT HIP, Yani Ashori dan Direktur Operasional PT HIP, Gondo Sudjono. suap ini dimaksudkan untuk menggerakan terdakwa sebagai Bupati Buol  untuk menerbitkan surat Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha PT HIP. 

Surat dakwaan ini langsung ditanggapi terdakwa Amran Batalipu dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Menurut kuasa hukum Amran, Amat Entedaim  uang Rp 3 miliar ini merupaan dana untuk pemilu kada Buol.

Post Author

LEAVE A REPLY