Jakarta (30/06/10) Politisi PKS Muhammad Misbakhun hari ini menjalani sidang perdana dalam kasus pemalsuan dokumen Letter of Credit atau LC Bank Century do Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Usai persidangan, Misbakhun menyatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Agoesdjaya tidak jelas.
Misbakhun juga mengaku tidak takut dipenjara. Menurutnya, ketidakjelasan terlihat dari dakwaan LC fiktif senilai 22,5 miliar dolar AS, yang berubah menjadi dakwaan pemalsuan dokumen. Padahal dokumen tersebut sudah disiapkan oleh Bank, dan dirinya dianggap turut bertanggung jawab. Dengan begitu, dakwaan itu sangatlah tidak tepat.
I-listeners,  Misbakhun didakwa pasal berlapis, karena melakukan pembuatan dokumen palsu untuk LC yang diajukan PT Selalang Prima. Ia dianggap melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, dan pasal 264 juncto 55 ayat 1 ke (1) KUHP, serta pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Misbakhun terancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda 200 miliar rupiah. Selain Misbakhun selaku komisaris PT Selalang Prima, Direktur Utama perusahaan bidang industri ini, Franky Ongkowardojo juga disidangkan bersamaan dan dengan dakwaan sama.(bas/ww)