Menteri Perindustrian Mohamad S. Hidayat mengatakan pengusaha industri harus siap menghadapi kenaikan tarif listrtik yang memang tidak bisa dihindari. “Tarif listrik untuk industri memang harus naik tahun ini guna menjaga keseimbangan neraca keuangan negara,” katanya di Medan, Jumat [25/04].
Hidayat menjelaskan, rencana kenaikan tarif listrik industri tersebut telah ditetapkan dalam APBN tahun ini. “Hal itu telah menjadi keputusan tetap dan bagaimanapun industri harus menerima dan menjalankan peraturan itu,” katanya.
Dengan kenaikan tarif tersebut, katanya, Pemerintah dapat menghemat sebesar Rp 8 triliun. Penghematan itu telah dipangkas dari sebelumnya asumsi Rp 11 triliun jika diterapkan pada awal tahun.
Dia menegaskan, jika tidak berhemat, secara tidak langsung akan membawa dampak buruk terhadap keseimbangan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang. Dia menegaskan, meski kenaikan tarif listrik tidak terelakkan, tetapi Kemenperin akan tetap berusaha mencari jalan keluar yang terbaik untuk industri. ¬´
Sumber Antara