Prof DR Khairil Ansari, Koordinator Pengawas Pengawas Ujian Nasional [UN] Universitas Negeri Medan, mengatakan kesalahan pembagian naskah tersebut terdiri dari lima amplop naskah di Sekolah Menengah Kejuruan [SMK] Kota Medan, lima amplop naskah di Kabupaten Tapanuli Selatan, dan tiga amplop naskah di Kabupaten Batubara.
Karena terjadi kesalahan pembagian amplop naskah UN tersebut, maka pelaksanaan UN didua kabupaten dan satu kota itu, direncanakan akan dilaksanakan Rabu [24/4].
Kesalahan itu kemungkinan terdapat dalam pendistribusian ke sekolah dan berharap ke depan tidak terulang lagi.
Ansari mengatakan, institusi yang berwenang melaporkan terjadinya permasalahan naskah UN tersebut adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan bukan koordinator pengawas pelaksanaan UN.
Sumber: Antara