Di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin [05/01] Zulkifli Hasan mengakui pernah memberikan disposisi ke jajarannya untuk menindaklanjuti revisi kawasan hutan yang diajukan Gubernur Riau, Annas Maamun.
“Surat pengajuan revisi sudah diberikan disposisi pada pejabat terkait, tapi sampai saya melepas jabatan sebagai menteri belum ada jawaban,” ujar Zulkifli.
Dalam kesaksiannya, Zulkifli juga mengaku pernah menyampaikan peluang untuk mengubah surat keputusan atau SK 673 pada 14 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Riau.
Dalam pidato itu, ia membuka kesempatan adanya perbaikan kawasan hutan jika ada hak masyarakat yang dilanggar. Perbaikan ini terkait perubahan fungsi kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Kesempatan revisi ini dimanfaatkan Pemprov Riau dengan mengajukan surat usulan lewat Wakil Gubernur Riau saat itu, Arsyadjuliandi Rachman.
I-Listeners, selain Zulkifli, sidang ini juga menghadirkan pelaksana Tugas Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, Kadishut Riau, Irwan Effendi, Kasie Tata Ruang Bappeda, Provinsi Riau, Supriadi dan Kasie Inventarisasi dan Perpetaan, Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Ardesianto. ¬´ [foto Antara]