Yogyakarta Hentikan Pemberian Izin Reklame “Wall Painting”

146
0
ifakta jogja reklame

“Saat rancangan peraturan daerah itu disahkan sebagai peraturan daerah, diharapkan vendor pemasang reklame sudah mengerti dan tidak lagi mengajukan izin untuk reklame ‘wall painting’,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Tugiyarto di Yogyakarta, Rabu.

Sejak kebijakan tersebut ditetapkan, Tugiyarto mengatakan sudah menolak setidaknya tiga vendor pemasangan reklame “wall painting” yang mengajukan izin ke DPDPK. Sebagian besar adalah reklame dari provider telepon selular.

Menurut dia, kebijakan untuk tidak lagi memberikan izin pemasangan reklame “wall painting” tersebut disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya adalah, lokasi pemasangan yang biasanya cukup sulit dijangkau.

“Karena lokasi yang sulit, maka penertiban pun sulit dilakukan. Biasanya, pemasang reklame juga enggan menghapus reklame yang sudah terpasang sehingga mangkrak,” katanya.

Selain itu, lanjut Tugiyarto, dalam Perda Penyelenggaraan Reklame Kota Yogyakarta, jenis reklame “wall painting” tidak diatur secara khusus namun hanya menjadi bagian dari reklame jenis billboard tanpa cahaya.

“Jika raperda tersebut sudah disahkan dan masih ada reklame ‘wall painting’ di lokasi umum atau di persil pribadi, bisa dipastikan bahwa reklame tersebut tidak berizin dan harus ditertibkan,” katanya.

Sumber: Kantor Berita ANTARA

LEAVE A REPLY