Jakarta (13/06/2012) Wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. Dalam sidang pembacaan berkas dakwaan terdakwa Soemarmo di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta hari ini, Penuntut Umum, Tatik Utami mengatakan terdakwa Soemarmo didakwa memberikan uang senilai total 340 juta rupiah pada anggota DPRD kota Semarang.
Uang ini diberikan lewat sekretaris daerah kota Semarang, Ahmad Zaenuri kepada 2 anggota DPRD Semarang Soemartono dan Agung Purno Sarjono. Menurut penuntut uang ini diberikan untuk memperlancar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang anggaran APBD kota Semarang tahun 2012.
Penuntut Umum, Tatik Utami menambahkan perbuatan terdakwa Soemarmo ini melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 undang-undang Tindak Pidana Korupsi. I-Listeners, terhadap dakwaan yang dibacakan penuntut umum ini terdakwa Soemarmo tidak mengajukan eksepsi atau keberatannya. Namun, ia hanya meminta izin keluar rutan dari pengadilan untuk mendatangi pernikahan anaknya. (eko/ary)





![Cerita di Balik Syuting Petualangan Sherina 2! [NGOBROL BARENG] Cerita di Balik Syuting Petualangan Sherina 2! [NGOBROL BARENG]](https://iswaranetwork.com/wp-content/uploads/2023/10/Cerita-di-Balik-Syuting-Petualangan-Sherina-2-NGOBROL-BARENG-180x135.webp)










