“Saya peringatkan, jangan sekali-sekali menarik pungutan yang memberatkan orang tua siswa dan apabila ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan maka tentunya harus diproses hukum,” tegasnya di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan, banyaknya laporan yang masuk kepadanya mengenai aktivitas komite sekolah yang dinilainya memberatkan orang tua siswa harus dievaluasi dan menjadi pembelajaran kepada pihak sekolah.
Komite sekolah bertindak juga karena adanya peran dari pihak sekolah. Karena itu, komite dan pihak sekolah yang menarik pungutan dan tidak bisa mempertanggungjawabkannya akan berhadapan dengan hukum. “Saya tidak segan mejerumuskan ke ranah hukum, kalau komite tidak bisa mempertanggungjawabkan tindakannya. Sudah banyak laporan masyarakat termasuk temuan dari ombudsman,” ungkapnya.
Wali Kota Makassar dua periode itu juga mengimbau kepada komite dan pihak sekolah untuk tidak perlu takut kepada ombudsman yang datang untuk memantau dan menyelidiki laporan warga, jika memang tidak bersalah. Tetapi, jika ada pihak sekolah dan komite yang berusaha menghidar dan tidak ingin bertemu dengan ombudsman, dirinyapun mempertanyakan alasan dari komite dan pihak sekolah tersebut.
“Kalau ada ombusman datang, hadapi kalau memang tidak ada yang salah. Itu yang salah kalau dia menghindar dari Ombudsman, berarti patut dicurigai kenapa sampai menghindar,” katanya.
Sebelumnya, Ombudsman RI beberapa waktu menemukan fakta pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah dengan komite pada sejumlah sekolah saat melakukan inspeksi mendadak di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 10 Makassar.
Ia menyatakan pungutan liar yang dilakukan itu dibungkus dengan kesepakatan, padahal pungutan liar itu memberatkan para orang tua maupun wali siswa. Menurut dia, pungutan liar itu dinilai memberatkan para orang tua yang mayoritas menolak pembayaraan iuran yang dinilai cukup besar itu, yakni sebesar Rp500 ribu untuk lebih dari 1.000 siswa.
Subhan mengaku jika iuran yang dibebankan kepada orang tua yang jumlah siswanya lebih dari 1.000 orang itu digunakan membangun taman baca serta untuk membayar gaji para guru honorer di sekolah. “Ini sudah pidana dan ini harus ditindaklanjuti kalau ternyata pimpinannya tidak berani, maka kita akan langsung ke kejaksaan,” tegasnya.
Sumber: Kantor Berita ANTARA