Wali Kota Binjai Diminta Tinggalkan Rumah Dinas

101
0

BINJAI, Sumatera Utara – Selama 40 tahun lebih, akhirnya keturunan Sultan Langkat T Abdul Azis berhasil memenangkan sengketa lahan dan rumah yang sekarang digunakan sebagai rumah dinas Wali Kota Binjai di Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai. Pihak kesultanan langkat pun meminta wali kota Binjai untuk beranjak dari rumah dan tanah tersebut.

“Ya, saat ini kami tengah memasukkan surat permohonan ekskusi terhadap rumah dan tanah tersebut,” ungkap T Zulkifli Kamil (70), cucu sultan Langkat saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Binjai ketika  mengajukan permohonan ekskusi rumah dan tanah, Senin (15/10).

Dia pun meminta Pemko Binjai untuk memberikan haknya itu sebelum PN Binjai melakukan eksekusi terhadap rumah dinas yang sekarang masih ditempati Wali Kota Binjai HM Idaham. Apalagi, rumah dinas itu tengah dilakukan pengerjaan rehab senilai Rp1,4 miliar. “Kita berharap Pemko Binjai mengabulkan permohonan kami sesuai putusan MA itu,” tegasnya

Sebelumnya, Zulkifli Kamil menceritakan kronologis kepemilikan rumah dan tanah seluas 7.038 meter persegi tersebut. Menurutnya, rumah tersebut milik ayahnya T Kamil Aziz (putra Sultan Langkat T Abdul Aziz). Rumah beserta tanah tersebut ditinggalkannya setelah pecah revolusi sosial pada Maret 1946. Ketika itu, dia beserta keluarga diungsikan ke Aceh.

Hasilnya, sesuai dengan keputusan MA No 348K/Pdt/2011, diputuskan dalam rapat musyawarah MA pada 28 Desember 2011, menetapkan tanah seluas 7.038 meter persegi dan rumah yang dikenal sebagai rumah dinas Wali Kota Binjai, merupakan bundel warisan dari Almarhum Tengku Kamil Azis yang belum dibagi, serta tergugat harus mengganti rugi secara materil kepada penggugat sebesar Rp8 miliar,” ungkapnya sembari membacakan amar putusan MA.

LEAVE A REPLY