Seluruh operator penyelenggara haji serta travel haji dan umrah harus didaftarkan agar dapat dilakukan pemantauan, kata Wagub di Makassar, Selasa. “Travel haji itu izinnya di Jakarta, Kementerian Agama, tetapi untuk perwakilan di sini kita minta mendata dengan asosiasi travel haji dan umrah. Itu harus didaftar supaya tetap kita pantau,” katanya usai rapat koordinasi antara pemerintah dan operator penyelenggara haji serta travel haji dan umrah se-Sulsel.
Menurut dia, sosialisasi terkait jasa penyelenggara haji serta travel haji dan umrah adalah tanggung jawab bersama semua pihak. “Jadi ini tanggung jawabnya kita semua termasuk pemerintah kabupaten dan kota, kita minta menyampaikan kepada masyarakat bahwa memilih travel harus betul-betul yang bertanggung jawab, mulai dari pemberangkatan hingga pemulangan jamaah umrah dan haji mereka harus komit,” jelasnya. Ia menegaskan, jika ada penyelenggara haji dan umrah yang tidak memenuhi komitmennya dapat dikenai sanksi hingga pencabutan ijin. “Dan kalau kena pidana, ya harus diproses,” katanya yang menambahkan, jika ada yang merasa dirugikan diminta untuk melapor.
Sumber: Kantor Berita Antara
Sumber foto: Tribun News