Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Sesmenpora Non Aktif, Wafid Muharam divonis hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan penjara. Di Pengadilan Tindak Pidana korupsi, Jakarta hari ini, Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 5 ayat 2 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurut majelis terdakwa terbukti menerima cek senilai Rp 3,2 miliar dari Direktur Keuangan PT DGI, Muhammad El Idris sebagai hadiah atas keberhasilannya memenangkan PT DGI untuk menangani proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Sumatra Selatan. Padahal terdakwa mengetahui bahwa pemberian ini bertentangan dengan kewenangannya sebagai Sesmenpora dan kuasa pengguna anggaran. Selain itu, terdakwa juga secara aktif membuat pertemuan-pertemuan untuk mengarahkan komite pembangunan Wisma Atlet supaya memenangkan PT DGI.
Wafid Pikir-Pikir atas Vonisnya
Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan juga memerintahkan, uang senilai total 5000 dolar Amerika yang ikut disita KPK saat menangkap Terdakwa Wafid di kantornya mesti dikembalikan. Menurut hakim, uang ini tidak terbukti menjadi bagian dari pemberian suap terkait pembangunan Wisma Atelt. Hakim juga mempertimbangkan sikap terdakwa yang bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi sebagai pertimbangan memberatkan hukuman. I-listeners, Menanggapi putusan ini terdakwa dan penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir. (eko/ary)