Jakarta (19/06/2012) Anggota DPR Terdakwa Kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Wa Ode Nurhayati menilai dakwaan penuntut umum didasarkan pada asumsi. Saat membacakan eksepsi atau keberatan atas berkas dakwaan di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta hari ini, Wa Ode mengatakan semua dakwaan merupakan asumsi yang dibangun berdasarkan keterangan dari seorang politisi Golkar, Haris Surahman. Ini dikarenakan, ia tidak pernah berniat untuk mencuci uangnya dengan cara menyamarkan atau mengaburkan uang yang ada di rekeningnya. Menurutnya semua uang yang ada di rekening murni hasil usahanya sebagai pengusaha dan anggota DPR. Selain itu, semua pemindahbukuan yang dilakukannya antar rekening merupakan transaksi usaha.
Terdakwa Wa Ode Nurhayati menambahkan, ia merasa hanya sebagai korban dari mafia anggaran karena tindakan yang dituduhkan tidak menyangkut perbuatannya secara pribadi. Wa Ode sambil menangis juga menuturkan di masa tahanannya ia kehilangan waktu menyusui anaknya yang masih berusia 5 tahun. Selain itu, ia tidak bisa menghadiri pemakaman anggota keluarganya.
I-Listeners, sebelumnya, penuntut umum pada KPK mendakwa Wa Ode menerima hadiah sebesar Rp 12,5 miliar terkait pengurusan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah atau DPID. Selain itu, ia juga diduga mencuci uang yang ada di rekeningnya senilai total Rp 50 miliar. Akibatnya ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.





![Cerita di Balik Syuting Petualangan Sherina 2! [NGOBROL BARENG] Cerita di Balik Syuting Petualangan Sherina 2! [NGOBROL BARENG]](https://iswaranetwork.com/wp-content/uploads/2023/10/Cerita-di-Balik-Syuting-Petualangan-Sherina-2-NGOBROL-BARENG-180x135.webp)










