Vonis tiga tahun penjara pada mantan majikan TKW Sumiati binti Salan Mustapa asal Dompu, Bima, Nusa Tenggara Barat dinilai mengecawakan dan belum cukup. Atas putusan ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Kementerian Luar Negeri RI akan meminta hak-hak lain atau tunjungan khusus bagi Sumiati. Ditemui di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menakertrans Muhaimin Iskandar mengaku sudah melakukan komunikasi dengan duta besar Indonesia di Arab Saudi.
Sumiati menjadi korban kekejaman keluarga Khaled Salem M al-Khamimi di Madinah, Arab Saudi. Sumiati yang berangkat ke Madinah pada 18 Juli 2010 melalui PT. Rajana Falam Putri ini sering mengalami luka di seluruh tubuhnya. Meski seringkali terjadi penyiksaan, Arab Saudi tetap menjadi tujuan favorit para TKI karena di negara ini gaji tenaga PRT bisa mencapai 800 riyal atau 2 juta rupiah per bulannya.  Dari 6 juta TKI sedikitnya 1 juta di antaranya berada di Arab Saudi. (dea/mrb)