Jakarta [12/05] – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Prostono dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Reknologi atau BPPT, Prawoto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bus TransJakarta Tahun Anggaran 2013.
“Penyidik menambah jumlah tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014, UP [Udar Pristono],” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Setia Untung Ari Muladi dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jakarta, Senin [12/05].
Dalam rilisnya Untung mengatakan, bertambahnya UP dan P jadi tersangka karena adanya bukti perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada berinisial DA dan Ketua Panitia Pengadaan Barang atau Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial ST.
Untuk diketahui, keempatnya dijadikan tersangka setelah terungkapnya penggelembungan dana sebesar Rp 1 Triliun untuk pengadaan Armada bus TransJakarta dan Rp 500 miliar untuk peremajaan angkutan umum oleh Dinas Perhubungan. Sebelumnya, bus baru yang didatangkan ke Jakarta pada akhir Desember 2013 lalu sudah mulai rusak. Komponen bus yang dipakai untuk operasional TransJakarta dan BKTB itu banyak yang berkarat. Padahal, bus buatan China itu belum genap dua bulan ada di ibukota. ¬´
Sumber foto: Republika.co.id