Jakarta [09/06] – Tiga orang guru Jakarta International School [JIS] batal dideportasi, atas permintaan penyidik Polda Metro Jaya. Ditemui di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin [09/06] Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, sampai hari ini, ketiganya belum dimintai keterangan dan akan dimintai keterangan terkait kekerasan seksual yang dialami DA, korban kedua setelah AK, yang melapor ke polisi.
Saat ini, kata Rikwanto, penyidik tengah mempersiapkan waktu untuk memeriksa guru sekolah elit tersebut. “Direncanakan pekan depan [pemeriksaannya], penjadwalan saat ini tengah dipersiapkan penyidik,” kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin 9 Juni 2014.
Menurut Rikwanto, saat ini, total saksi yang sudah dimintai ada empat orang yakni korban, ibu korban dan dua saksi lainnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Heru Pranoto, menjelaskan, saat ini penyidik tengah menangani tiga laporan kekerasan seksual di JIS dengan korban MAK, dan polisi telah menetapkan lima orang tersangka kekerasan seksual yang seluruhnya merupakan karyawan ISS. ¬´ [foto Antara]