“Pihak Kejari sudah menetapkan tersangka kasus ‘mark up’ APBD itu pada Juni 2013, namun hingga kini belum ditahan dan masih melakukan aktivitasnya di kantor,” kata salah seorang tokoh masyarakat Pangkep Puang Chali yang tergabung dalam Forum Peduli Kasus Sosial Politik di Kabupaten, Sulsel, Jumat.
Menurut dia, pihak kejaksaan lamban dalam menangani kasus yang merugikan negara sekitar Rp456 juta itu, padahal indikasinya sudah sangat jelas.
Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya berharap agar aparat penegak hukum dapat bersungguh-sungguh menjalankan tugasnya.
Apalagi, lanjut dia, penggelembungan dana APBD itu yang berkaitan dengan anggaran untuk pembaNgunan dan pembinaan masyarakat Pangkep tidak sedikit jumlahnya.
“Dana sebesar itu apabila diperuntukkan untuk pembangunan dan membantu masyarakat miskin, sungguh sangat berarti,” katanya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Kejari Pangkep Yeni Andriani SH mengatakan, pihaknya tidak pernah mengabaikan kasus korupsi yang melibatkan aparatur dalam wilayah Pemkab Pangkep tersebut.
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan ada pertimbangan-pertimbangan tertentu sehingga tersangka belum ditahan,” katanya.
Dia mengatakan, apabila dilakukan penahanan dikhawatirkan justru terjadi “over limit” batas masa pemeriksaan sehingga jika hal itu terjadi akan berimbas pada sulitnya pengembangan kasus.
Dalam pengembangan kasus itu, kata Yeni, pihaknya juga telah berhasil menyeret tersangka baru, yakni oknum dari penyedia jasa perjalanan (travel) yang selama ini bersekongkol dengan tersangka Sekwan, selain beberapa tersangka lainnya.
Sementara penggelembungan dana APBD yang menimbulkan kerugian negara ratus juta rupiah tersebut, diakui telah dikembalikan oleh tersangka kendati demikian, proses hukumnya akan tetap berjalan.
“Pengembalian dana atas markup yang dilakukan, tidak menjadi alasan bebasnya tersangka dari jeratan hukum,” katanya.
Sumber: Kantor Berita ANTARA