Jakarta [16/06] – Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya dituntut 17 Tahun Penjara dan denda Rp. 800 juta. Di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Penuntut Umum KPK, KMS Rony menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah karena menyalahgunakan kewenangannya selaku Deputi Gubernur BI.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kesalahan dalam proses pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik,” kata Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin [16/06].
Budi Mulya dianggap telah melanggar pasal 2 ayat [1] jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat [1] ke-1 jo Pasal 64 ayat [1] KUHPidana. ¬´ [foto Antara]