Tempuh Jalur Hukum Untuk Desak Pertanggungjawaban Kerusakan Jalan

58
0

Dikutip dari situs Pikiran Rakyat, Pengamat Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Yesmil Anwar mengatakan, Masyarakat bisa melakukan class action atau melaporkan ke Ombudsman Jawa Barat (Jabar) karena pelanggaran penyelenggaraan dan pengelolaan fasilitas publik yang tidak benar. Alasan belum diperbaiki jalan yang kerap dikemukan pemerintah sangat teknis dan tidak masuk akal, seperti harus sesuai prosedur dengan menunggu penandatangan kontrak baru atau pun pasokan aspal yang tidak ada.

Yesil menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Provinsi Jabar dan pusat seharusnya sudah bisa memperkirakan datangnya musim hujan yang dituding menjadi penyebab tergerusnya aspal. Pemerintah bisa dipidanakan jika ada korban meninggal kecelakaan akibat jalan rusak. Kematian akibat kecelakaan karena fasiltas jalan yang buruk merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang.

Post Author

LEAVE A REPLY