Hal ini dilakukan sebagai antisipasi sektor transportasi terkait rencana kenaikan harga BBM subsidi yang akan dilakukan oleh pemerintah. Dikantornya hari ini, Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan pihaknya mengajak para stakeholder atau pemangku kepentingan dari transportasi dara, laut, udara dan kereta api untuk tidak menaikkan tarif angkutan terlalu tinggi karena akan menyulitkan masyarakatterutama masyarakat kalangan bawah. Dirinya juga akan menerapkan batas bawah kenaikan tarif angkutan umum yaitu mulai dari 10 persen dan batas atas sebesar 20 persen.