Jakarta (12/01/2012) Ketua KPU Pusat, Abdul Hafiz Anshary memastikan seluruh tahapan menjelang pelaksanaan pemilukada serentak di Aceh pada 16 Februari 2012 masih berjalan normal. Ditemui di Gedung DPR/MPR Senayan hari ini Hafiz Ashary mengatakan, penundaan pelaksanaan Pemilukada dimungkinkan apabila ada rekomendasi dari kepolisian tentang situasi keamanan yang tidak memungkinkan dalam pelaksanaan Pemilukada. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan pemerintah dimana ada empat hal yang bisa membuat tahapan pemilihan gubernur ditunda yakni bencana alam kerusuhan gangguan keamanan dan gangguan lainnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pemilukada Aceh. Gamawan menggugat KPU agar memperpanjang batas waktu supaya partai lain berhak bisa ikut Pemilukada di Aceh. Pemilukada di Aceh dijadwalkan akan dilakukan pada 16 Februari 2012. Sebanyak 115 pasangan calon kepala daerah yang akan bersaing pada Pemilukada serentak untuk wilayah provinsi dan 17 kabupaten kota. Sementara pemilihan gubernur yang diikuti 3 calon pasangan dari independen dan 1 dari parpol juga digelar di hari yang sama. Situasi keamanan di Aceh sendiri saat ini menjadi tidak kondusif karena adanya serangkaian aksi teror dan penembakan warga. (eko/pum)