Suwardi dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2P Tahun 2014 yang ditetapkan 7 Februari 2014.
Dalam pelantikan itu, Suwardi berjanji atas nama Allah akan memenuhi kewajibannya sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial dengan baik, serta akan mengambil putusan dengan adil berdasarkan UUD 1945. Dia juga berjaji akan melaksanakan tugasnya sesuai UUD 1945. “Serta berbakti pada nusa dan bangsa,” kata Suwardi.
Setelah mengucapkan sumpah jabatan, Suwardi menandatangani surat jabatan disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, pejabat MA, dan beberapa menteri.
Suwardi terpilih menjadi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial pada 21 Januari 2014. Dia mengantongi 28 suara dari 47 hakim agung yang hadir dalam pemilihan itu.