Jakarta [14/05] – Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] menetapkan Ketua Komisi 7 DPR, Sutan Bhatoegana menjadi tersangka korupsi. Ia diduga menerima gratifikasi terkait tugas dan wewenangnya sebagai Ketua komisi 7 DPR.
Di kantor KPK, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penetapan ini merupakan pengembangan kasus suap di SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini. “Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, KPK temukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga tersangka Sutan menerima hadiah atau janji,” jelas Johan.
Selain Sutan, terkait kasus SKK Migas ini, KPK juga menetapkan direktur PT Kaltim Parna Industri, Arta Meris Simbolon menjadi tersangka. Ia diduga memberikan suap pada terdakwa Rudi Rubiandini. Kasus Rudi sudah dinyatakan bersalah menerima suap terkait kegiatan SKK Migas.
Sementara itu, Presiden SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat mengaku tidak ada yang istimewa dari penetapan tersangka Sutan Batoegana. Sutan sebelumnya ditetapkan TSK oleh KPK dalam dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.
“Saya akan menghormati proses hukum yang ada,” ujar Presiden SBY di Kantor Presiden Jakarta. Menurut SBY, kasus korupsi juga menimpa parpol lainnya, tidak hanya Partai Demokrat. ¬´ [foto Antara]