Ia pun terancam dipidana penjara maksimal 5 tahun. Di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Penuntut umum KPK, Medi Iskandar mengatakan terdakwa Diah meminta pegawai Pajak untuk menghentikan penyidikan perkara pajak PT The Master Steel sebesar Rp 1,3 triliun. Terdakwa Diah menjanjikan akan memberikan suap senilai Rp 40 miliar pada tim penyidik Pajak yang diketuai tersangka Dian Nuqisra. Dari janji Rp 40 miliar, terdakwa memberikan suap 300 ribu dolar singapura sebagai komitmen awal. Tapi saat pemberian komitmen kedua sebesar 300 ribu dolar singapura pada Mei lalu, terdakwa Diah bersama pegawai PT Master Steel, Effendi Komala dan Teddy Mulyawan bersama pegawai Pajak Eko dan Dian tertangkap KPK.