Jakarta [18/06] – Polisi akhirnya menetapkan status tersangka, Yadi, sopir bus TransJakarta yang terlibat kecelakaan beruntun di Halte Busway Monas. Di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Rabu [18/06], Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan penetapan status tersangka berdasarkan bukti, yang menyebut Yadi lalai dalam mengemudikan kendaraannya.
“Ditemukan kelalaian dari sopir bus yang paling belakang [TransJakarta-red], karena tidak bisa mengendalikan kendaraannya dengan baik. Sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Kombes Pol Rikwanto.
Saat ini, kata Rikwanto, sopir tersebut ditahan di Subdit Penegakkan Hukum Polda Metro Jaya. Namun begitu, penyidik masih menyelidiki secara pasti penyebab kecelakaan yang melibatkan bus TransJakarta dengan dua bus kopaja AC tersebut.
Dari pemeriksaan sementara, Yadi mengantuk setelah begadang untuk menonton gelaran Piala Dunia. Meski demikian, penyidik masih akan terus melakukan pendalaman, terkait penyebab utama terjadinya kecelakaan beruntun itu. ¬´ [foto Antara]