Jakarta (03/07/2012) Badan Pengelola Lingkungan Hidup atau BPLHD bersama Dinas Perhubungan hari ini mengadakan Inspeksi kawasan dilarang merokok di angkutan umum. Lokasi razia hari ini dilakukan di terminal Senen. Dalam jumpa pers di Terminal Senen Jakarta hari ini Kepala Seksi BPLHD, Rahmat Bayangkara mengatakan razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari sosialisasi kawasan dilarang merokok di angkutan umum yang sudah dicanangkan diterminal Blok M pada tanggal 29 Mei lalu. Rahmat menjelaskan nantinya petugas akan memeriksa seluruh supir angkutan umum yang masuk ke terminal Senen apakah ada penumpang yang merokok didalam angkutan dan ditemukan puntung rokok serta bau asap rokok diangkutan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Tata Usaha Terminal, Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Wisnu Wardono menambahkan bagi supir angkutan yang terbukti memenuhi unsur tadi nantinya akan didata dan diberi surat peringatan. Jika masih mengulangi pelanggaran tersebut sampai 3 kali maka akan dilakukan langkah pencabutan izin trayek bagi pengusaha angkutan yang bersangkutan.
Dalam sosialisasi di Terminal Senen hari ini juga dilakukan penempelan stiker bertuliskan ‘Kawasan dilarang merokok’ di angkutan umum. Selain itu, Bagi penumpang yang melihat penumpang merokok di angkutan umum juga bisa mengadukannya melalui situs www.pedulijakarta.com atau telpon ke 021-4211335 khusus Terminal Senen. (eko/ald)