Sistem Meter Parkir Resmi Diterapkan di Jalan Sabang

199
0
berita 1 meter parkir

 

Jakarta [26/09] – Mesin Meter Parkir mulai dipasang di kawasan Jalan Sabang Jakarta Pusat. Dalam konferensi Pers, di Jakarta, Jumat [26/09] Kepala UPT Parkir Sunardi Sinaga mengatakan untuk kendaraan roda empat diberlakukan tarif Rp 5.000 per jam, sedangkan untuk kendaraan roda dua, Rp 2.000 per jam. 

Dalam masa percobaan selama tiga bulan ini, untuk cara pembayarannya menggunakan uang koin. Namun apabila masyarakat tidak memilikinya juru parkir menyediakan uang koin tersebut. Dishub memprediksi, penerapan sistem ini akan menutup kebocoran retribusi parkir hingga ratusan miliar rupiah. 

“Saat ini kebocoran retribusi parkir sangat besar. Setelah diterapkan parkir meter, harusnya bisa menutup hingga ratusan miliar,” ujar Kepala Pelaksana Perparkiran Sunardi Sinaga saat peresmian parkir meter. 

Ia menjelaskan, pendapatan Unit Pelaksana Perparkiran terdiri dari dua jenis. Pertama dari pajak parkir yang didapat dari gedung-gedung beserta lahan parkir resmi. 

Kedua, dari retribusi parkir di badan jalan. Pendapatan yang berasal dari pajak parkir tahun lalu adalah Rp 314 miliar. Sementara pendapatkan yang berasal dari retribusi parkir jauh lebih kecil daripada jumlah tersebut yaitu Rp 26 miliar. 

Saat ini, sistem meteran parkir baru diuji coba di Jalan Agus Salim atau yang dikenal dengan Jalan Sabang. Jika sistem ini efektif, maka akan dilanjutkan untuk jalan-jalan lainnya, misalnya Boulevard Kelapa Gading dan Jalan Juanda. ¬´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY