Jakarta (29/03) Mantan Ketua DPR Setya Novanto dituntut hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Novanto diyakini jaksa pada KPK terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP.
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa pada KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (29/3).
Dari pengurusan pembahasan anggaran e-KTP, Novanto menurut jaksa menerima duit fee total USD 7,3 juta. Duit ini terdiri dari sejumlah USD 3,5 juta diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, sejumlah USD 1,8 juta dan USD 2 juta diberikan melalui perusahaan Made Oka Masagung.
“Serta menerima satu jam tangan merk Richard Mille seharga USD 135 ribu,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Jaksa KPK meyakini uang USD 7,3 juta tersebut ditujukan untuk Novanto meskipun secara fisik uang itu tidak diterima Novanto. Keyakinan ini menurut jaksa bersumber pada kesesuaian saksi serta rekaman hasil sadapan.
“Uang yang ditransfer Johannes Marliem ke Made Oka Masagung merupakan uang untuk Setya Novanto dan atas perintah Setya Novanto,” kata jaksa KPK.
Novanto ditegaskan jaksa terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket e-KTP. Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar saat itu memiliki hubungan kedekatan dengan Andi Narogong.
Jaksa Tolak Permohonan Justice Collaborator
Sementara itu, dalam sidang ini Jksa KPK juga menolak Pengajuan justice collaborator atau saksi pelaku bekerja sama yang dilakukan Setya Novanto. Menurut jaksa, keterangan Novanto belum masuk klasifikasi justice collaborator.
“Dalam ketentuan perundang-undangan mensyaratkan justice collaborator harus memenuhi, yaitu memberikan keterangan signifikan dan menjerat perbuatan pelaku lain dan orang lain,” ucap jaksa KPK Abdul Basir.
“Terdakwa belum masuk kualifikasi justice collaborator sehingga tidak bisa dipenuhi,” imbuh Abdul.
Namun, apabila di kemudian hari Novanto memberikan keterangan yang masuk kualifikasi justice collaborator, jaksa KPK akan mempertimbangkan kembali. Pengajuan justice collaborator itu sebelumnya disampaikan Novanto pada 10 Januari 2018.
[teks timnewsroom/detik.com]