Senin, Menkes Bertemu IDI Bahas Pasal Aborsi

81
0
nafsiah

Jakarta [29/08] – Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi bakal segera bertemu dengan pengurus Ikatan Dokter Indonesia [IDI]. Pertemuan dilakukan untuk membahas penolakan IDI, terhadap penerapan pasal aborsi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi.  Nafsiah Mboi menjelaskan pilihan untuk melakukan aborsi bagi korban pemerkosaan adalah sebagai upaya untuk menghormati hak asasi perempuan korban kekerasan seksual.


Menurutnya, pemaksaan kepada korban perkosaan untuk melanjutkan kehamilan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi sang korban. “Hari Senin kami akan bertemu lagi. Secara pribadi saya sudah menelepon Ketua IDI dan dia sudah mengerti. Tapi nanti akan kami sosialisasikan kepada IDI dan seluruh stake holder. Yang jelas ini adalah amanat undang-undang,” ujar Nafsiah ketika ditemui usai pelantikan Untung Suseno Sutarjo sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan di Jakarta, Jumat [29/08].  

Sebelumnya, pada beberapa kesempatan, IDI menyatakan menolak melakukan aborsi karena bertentangan dengan Kode Etik Kedokteran. Sedangkan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi mengizinkan korban pemerkosaan untuk melakukan aborsi jika ternyata hamil, meskipun kehamilannya tidak mengancam kesehatan ibu maupun janin. Â¬Â´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY