Selama Ramadhan, Jam Operasional Tempat Hiburan akan Dibatasi

41
0

Jakarta (19/06/2012) Selama bulan Ramadhan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta akan membatasi jam operasional tempat-tempat hiburan. Tempat karaoke dan musik hidup hanya boleh beroperasi mulai jam setengah 9 malam sampai jam setengah 2 dini hari. Dalam konferensi pers di Jakarta hari ini, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Arie Budhiman mengatakan pembatasan ini demi menjaga kondusifnya bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Aturan pembatasan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata. Kemudian berdasarkan surat edaran Gubernur DKI Jakarta tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1433 Hijriah.


Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Arie Budhiman menambahkan  selain melakukan pembatasan jam operasi dalam aturan ini, 6 jenis usaha hiburan seperti klub malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan dan usaha bar yang berdiri sendiri harus tutup sehari sebelum Ramadhan hingga sehari setelah Lebaran. Sementara itu, untuk penyelenggara usaha bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha klub malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping dengan jenis bola ketangkasan juga harus tutup selama bulan puasa.

Post Author

LEAVE A REPLY