Jakarta (02/07/2012) Sekda Pemkot Semarang, Ahmad Zainuri mengakui pemberian suap untuk anggota DPRD kota Semarang berawal dari permintaan anggota DPRD untuk memuluskan pembahasan anggaran kota Semarang.
Hal ini disampaikan Zainur saat memberikan kesaksiannya pada persidangan terdakwa Sumarmo di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta hari ini. Menurutnya inisiatif terdakwa Walikota Semarang, Sumarmo Hadi Saputro untuk memberikan suap berawal dari permintaan uang Rp 10 miliar dari para pimpinan partai pada pertemuan di Hotel Novotel. Meski begitu, Sumarmo tidak sanggup memberikan uang Rp 10 Miliar dan menawarkan untuk memberikan Rp 4 miliar. Hal ini akan diambil dari anggaran Satuan Kerja Pimpinan Daerah atau SKPD.
Terhadap tawaran ini Ketua Partai Amanat Nasional atau PAN, Agung Purwo Sarjono meminta tambahan Rp 200 juta untuk setiap ketua partai. Terdakwa Sumarmo pun menyetujui tawaran tersebut karena apabila menolak memberikan biasanya saat rapat diberikan pertanyaan yang sulit dan sidang menjadi berlarut-laut.
Sekda Pemkot Semarang, Ahmad Zainuri menambahkan uang ini diberikan pada semua fraksi yang ada di DPRD kota Semarang terdiri dari 5 anggota fraksi Partai Golkar, Gerindra 6 anggota, Partai Demokrat 13 anggota dan PAN 6 anggota. Sementara PDI Perjuangan ia titipkan ke stafnya karena ketua partainya tidak hadir saat penyerahan. Zainuri menjelaskan hanya fraksi PKS saja yang menolak diberikan uang tapi mereka meminta proyek sebagai gantinya. (eko/ary)