“Ini untuk mengeliminasi adanya sejumlah kasus di lapangan seperti kekurangan atau kelebihan soal, termasuk soal yang tertukar dan sebagainya,” kata Muslimin B Putra dari Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel di Makassar.
Dari pemantauan Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, lanjut dia, diketahui penyebab kekurangan atau kelebihan soal karena distribusi soal UN yang terlambat didistribusikan pada hari H minus dua. Hal itu karena pencetakan soal masih pada tingkat regional Sulawesi yang dipusatkan di Sulsel.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka disarankan agar dilakukan desentralisasi distribusi soal berdasarkan sub rayon, sehingga pengambilan soal ujian tidak berpusat di Kantor Dinas Pendidikan Kota.
Saran lainnya adalah terkait dengan persoalan anggaran UN. Muslimin menyarankan seharusnya mengucur sebelum atau bersamaan dengan pelaksanaan UN. Karena selama ini, pihak sekolah mengeluarkan dana masing-masing untuk menutupi biaya yang timbul dari pelaksanaan UN.
Sumber: Antara