Artinya, Rasyid tidak akan ditahan di penjara. Rasyid baru akan ditahan jika dalam masa percobaan itu melakukan tindak pidana. Ketua Majelis Hakim Aji Suharjono mengatakan Rasyid terbukti bersalah melanggar Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan subsidair Pasal 310 ayat 3 karena kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Beberapa pertimbangan yang meringankan Rasyid antara lain terdakwa masih berusia muda serta masih berstatus Mahasiswa serta keluarga terdakwa sudah meminta maaf kepada Keluarga Korban. Atas Putusan ini Tim pengacara terdakwa memutuskan pikir-pikir.
I-Listeners, Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan. (eko/ald)





![Cerita di Balik Syuting Petualangan Sherina 2! [NGOBROL BARENG] Cerita di Balik Syuting Petualangan Sherina 2! [NGOBROL BARENG]](https://iswaranetwork.com/wp-content/uploads/2023/10/Cerita-di-Balik-Syuting-Petualangan-Sherina-2-NGOBROL-BARENG-180x135.webp)










