Ayat 6A berbunyi dalam hal rata-rata minyak mentah Indonesia atau ICP, dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga ICP yang diasumsikan dalam APBN Perubahan 2012 pemerintah bisa melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi. Menurut Marzuki, dari 6 fraksi yang setuju penambahan ayat 6A fraksi PD mengajukan angka 5 persen fraksi Partai Golkar dan fraksi PAN 15 persen fraksi PKS 20 persen, fraksi PPP 10 persen dan fraksi PKB 17,5 persen.
I-Listeners, dalam pandangan mini fraksi yang disampaikan masing-masing juru bicara fraksi 6 fraksi secara tegas menyatakan menolak kenaikan harga BBM bersubsidi. Dari 6 fraksi tersebut 3 diantaranya fraksi dalam setgab koalisi yang beranggapan dengan subsidi energi Rp 255 triliun pemerintah masih bisa menerapkan harga BBM bersubsidi seperti sekarang. Sementara Fraksi Partai Demokrat menyatakan mendukung kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi fraksi PAN tidak memberi jawaban sementara fraksi PPP meminta penundaan kenaikan harga BBM. (eko/nuk)