“Mereka yang diamankan itu beragam, ada siswa SMA, mahasiswa, tukang ojek maupun buruh,” ujar Ilyas Arief, Ketua Panwaslu Makassar, yang dihubungi telepon genggamnya di Makassar.
Pada awalnya terdapat dua pemilih “siluman” yang tertangkap. Namun kemudian berkembang hingga lebih dari 30 orang.
Ilyas Arief beserta jajarannya masih melakukan pemeriksaan terhadap para pemilih tersebut dan menyerahkannya kepada sentra penegakan hukum terpadu [Gakkumdu] untuk melihat jenis pelanggarannya.
Para pemilih yang diamankan itu tersebar di TPS-TPS di Kecamatan Panakukang, Manggala, Tamalate dan Tamalanrea. Modus yang digunakan para pemilih siluman itu hampir seragam, yakni menggunakan undangan memilih [C6] orang lain untuk mencoblos dengan iming-iming imbalan tertentu.
“Para pelaku ini diancam Undang-undang Pemilu nomor 8 tahun 2012 tentang penyalagunaan dengan ancaman hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp18 juta,” tutur Ilyas.
Mengenai proses hukum apakah akan dilimpahkan ke pihak yang berwajib, kata dia, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui siapa otak dibalik tindak kecurangan itu.
Sumber: Antara