Di Kantor KPK, Jakarta, Rabu [26/11] Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, sanksi itu diberikan karena keduanya dianggap menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas, dengan memprotes aturan yang berlaku di rutan.
Anas dan Akil pada 11 November 2014 melayangkan surat protes terkait ketatnya aturan di Rutan KPK. Namun, dalam surat protes itu Anas dan Akil mencantumkan kalimat yang mengandung unsur menghina dan berniat menghalang-halangi petugas.
“Karena mereka memprotes aturan rutan, namun dalam surat tersebut dianggap ada unsur menghina, menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas. Sesuai aturan Permenkum HAM masuk kategori pelanggaran berat‚Äé,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.
Akibat tindakan bandelnya itu, Anas dan Akil dihukum satu bulan tak boleh dijenguk. Hukuman itu terhitung dari 12 November sampai 12 Desember 2014. ¬´ [foto Antara]