Prabowo-Hatta Minta MK Batalkan Hasil Pilpres

52
0
berita 1 - sidang Prabowo-Hatta

 

Jakarta [06/08] – Kubu Prabowo – Hatta memohon agar Majelis Hakim Konstitusi menyatakan hasil pemilu Presiden tidak sah. Menurut mereka, proses Pemilu Presiden berjalan dengan kecurangan yang sistematis.


 “Menyatakan batal dan tidak sah putusan KPU, ttg penetapan rekapitulasi suara tanggal 22 juli 2014,” ujar juru bicara tim kuasa hukum Prabowo – Hatta, Maqdir Ismail saat membacakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum [PHPU] Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi [MK], Rabu [06/08]. 

Dalam gugatannya, pihak pemohon juga meminta agar MK memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Indonesia. Atau alternatif, pemungutan ulang pada 55.485 TPS bermasalah di 8 propinsi Indonesia. Seperti, Jawa Timur, Jawa Tengah, Maluku Utara, DKI Jakarta, Bali Papua Barat, dan Papua. 

Dalam catatan pemohon, terjadi penggelembungan suara sekitar 1,5 juta suara untuk pasangan Joko Widodo – Jusuf Kalla. Sementara pasangan Prabowo – Hatta Rajasa, justru mendapatkan pengurangan suara sekitar 1,2 juta. 

“Menyatakan perolehan suara yang benar adalah untuk pasangan nomor urut 1 Prabowo Subianto – Hatta Rajasa 67.139.153 suara dan pasangan nomor urut 2, Joko Widodo – Jusuf Kalla 66,435,124 suara,” tambah Maqdir. 

Selain itu, pemohon juga meminta agar MK dalam putusannya menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran Pemilu secara terencana, sehingga penetapan rekapitulasi suara pada 22 Juli lalu harus dinyatakan batal dan tidak sah. 

Terhadap gugatan ini, Hakim Konstitusi memberikan masukan, dan meminta pemohon untuk memperbaiki berkas gugatan mereka. 

Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva mengatakan, ada yang tidak sinkron antara tuntutan dengan alasan yang mendasari tuntutan. Menurutnya dalam penjabaran alasan terlihat adanya permasalahan yang meluas tapi tidak tercakup dalam tuntutan. Selain itu, majelis hakim juga menyoroti adanya kesalahan penulisan dan teknis dalam berkas gugatan. 

“Ada yang tidak sinkron antara petitum dan posita,” ujar Hamdan. Hakim meminta perbaikan ini bisa diselesaikan sebelum jam 12 siang besok. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan Jumat mendatang. Â¬Â´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY