Jakarta (18/01/2012) Polisi kembali menetapkan tiga tersangka kasus kasus pembakaran rumah dinas bupati Kotawaringin Barat, Kalimatan Tengah. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dan menahan empat tersangka. Ditemui dalam acara Rapat Pimpinan Polri di gedung PTIK Jakarta, Kadiiv Humas Mabes Polri Irjen Pol, Saud Usman Nasution mengatakan, ketiga tersangka itu berinisial AA bin AR, S bin S dan S bin N. Selain itu, dalam kasus kerusuhan tersebut polisi juga sudah menetapkan tiga tersangka terkait kasus pengrusakan tugu adipura Kotawaringin Barat. Ketiga tersangka yang ditangkap itu berinisial MZ, AHB dan FT. Sementara Untuk kasus mutilasi polisi belum menemukan pelakunya dan saat ini masih diperiksa sebanyak 15 saksi sehubungan dengan kasus tersebut.
Untuk diketahui I-Listeners, kisruh di Kota Waringin Barat berawal dari persoalan Pilkada. Massa pendukung pasangan Sugianto-Eko Sumarno pada 20 Desember 2011 lalu marah setelah mendengar isu pelantikan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Massa kemudian membakar rumah dinas Bupati Kotawaringin Barat di Pangkalan Bun. Sebelumnya, pasangan Sugianto-Eko Sumarno unggul dalam perolehan suara Pilkada Kotawaringin Barat pada pertengahan 2010 lalu. Namun, pasangan itu didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi Akhirnya pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dinyatakan sebagai pemenang. (eko/ald)