Polri Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Aiptu Labora

45
0

Di Mabes Polri Jakarta hari ini Karopenmas Mabes Polri Brigjen Polisi Boy Rafli Amar mengatakan total ada tiga tersangka dalam kasus ini yakni LS, kemudian Direktur Operasional PT. Seno Adi Wijaya berinisal JL dan Direktur Operasional PT Rotua, berinisal IN. IN merupakan anak buah Labora Sitorus di PT Rotua. Di perusahaan tersebut, Labora menjadi Komisaris perusahaan. IN ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ilegal logging atau penyelundupan kayu. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun IN belum menjalani pemeriksaan. Padahal, kepolisian sudah memberikan surat panggilan. (eko/ald)

Post Author

LEAVE A REPLY