Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Polisi Arief Sulistyono mengatakan pelaku bernama Ahok dan Abun yang masih menjalani pemeriksaan. Keduanya menjadi fasilitator perangkat keras yang dirancang secara khusus untuk merelay siaran langsung pertandingan olahraga yang data induknya berada di Philipina. Polri sudah menyita beberapa server dan 12 CPU, dimana setiap CPU berisi 500 GB data perjudian. Arief menjelaskan mekanisme yang dipakai adalah pemain harus membuat akun dan memasukkan nomor rekening untuk menerima transferan uang kalau taruhannya menang.