Polri Sudah Serahkan 24 Berkas Perkara Kasus Bank Century

44
0

Jakarta (06/06/2012) Polri sudah menuntaskan dan menyerahkan 24 berkas perkara terkait kasus Bank Century pada kejaksaan dimana 14 berkas sudah divonis pengadilan, 7 berkas dalam proses penuntutan dan 3 berkas menunggu proses persidangan. Sementara jumlah tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus Bank Century oleh Polri sebanyak 37 orang.

Dalam rapat dengan tim pengawas atau timwas DPR penyelesaian kasus Bank Century, di Gedung MPR DPR RI Jakarta, hari ini  Kabareskrim polri, Komjen Pol Sutarman, mengatakan  secara keseluruhan sampai sekarang  polri sudah menangani 40 berkas perkara terkait kasus Bank Century. 7 berkas sedang dilengkapi karena masih dinyatakan belum lengkap atau p19 oleh penuntut umum  dimana 4 diantaranya atas nama tersangka yang melarikan diri yaitu Anton Tantular, Dewi Tantular, Hendro Wiyanto dan Hartawan Aluwi.

Menurut Sutarman sementara itu ada 5 berkas perkara yang masih dalam tahap penyidikan yaitu 4 berkas terkait pemberian fasilitas kredit fiktif kepada PT Animamblu Indonesia dengan pelapor Bank Mutiara dan 1 berkas terkait penjualan aset bank. Bank Century dan nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas yang ditemukan pada rekening Yayasan Fatmawati sebanyak 20 miliar rupiah yang sudah diblokir polisi.

Polri Terus Buru 4 Buronan  Kasus Bank Century

Sementara itu, terkait 4 buronan kasus Bank Century yang melarikan diri ke luar negeri  Polisi akan aktif menggunakan metode tertentu untuk mencari tahu keberadaan 4 tersangka tersebut. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Sutarman, mengatakan  polri sudah mengeluarkan red notice dan Daftar pencarian orang atau DPO atas keempat tersangka tersebut ke negara-negara lain. Meski begitu, sampai sekarang polri belum menerima respon atau informasi dari interpol negara lain  mengenai keberadaan para tersangka.

Sutarman mengakui  polri belum aktif untuk menelusuri keberadaan para tersangka karena bergantung pada informasi interpol negara lain. Untuk itu, polri berjanji akan aktif mencari informasi keberadaan keempat tersangka  untuk diinformasikan pada interpol negara yang dimaksud  sehingga bisa membantu penangkapan tersangka  kemudian diserahkan pada interpol Indonesia.  

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Sutarman, menambahkan  pihaknya sekitar 3 bulan lalu pernah mendapat informasi tentang keberadaan terpidana kasus Bank Century, Hesam Al Warraq  dari interpol di Riyadh Arab Saudi. Polri diberi waktu 72 jam untuk mengirimkan informasi dan dokumen yang diperlukan.

Menurut Sutarman saat itu polri sudah mengupayakan persyaratan-persyaratan yang diperlukan yang ada di kementerian luar negeri Indonesia dan kementerian hukum dan HAM. Sayangnya, dokumen yang dikirimkan tersebut dianggap terlambat oleh interpol Arab Saudi sehingga Hesam dibebaskan  padahal Indonesia masih memiliki waktu 2 jam lagi. (eko/nuk)

Post Author

LEAVE A REPLY