Namun, eksekusi hanya bisa dilakukan jika proses hukum dengan eksekutor Jaksa Agung dinyatakan selesai.
“Regu tembak polisi siap kapanpun,” ujar Sutarman di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu [07/01].
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan bakal mengeksekusi mati 6 orang terpidana di akhir tahun 2014 lalu. Enam itu terdiri dari empat orang terpidana narkoba dan 2 orang terpidana pembunuhan berencana. Tapi, Jaksa Agung kemudian mengurungkan niatnya karena 2 terpidana narkoba mengajukan PK dan satu pembunuh juga melakukan yang sama. Hingga berakhir 2014, tidak ada satu pun terpidana yang dieksekusi mati. ¬´ [foto Antara]