Polri Persilahkan KPK Periksa Tersangka Simulator SIM

44
0

Jakarta (16/08/2012) Kapolri Jenderal Timur Pradopo mempersilahkan KPK untuk memeriksa para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri  yang saat ini ditahan di Rutan Mako Brimob, Jawa Barat. Meski begitu, status pemeriksaan terhadap mereka harus sebagai saksi. Di Gedung MPR DPR RI, Jakarta hari ini, Timur Pradopo mengatakan KPK boleh memeriksa para tersangka sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku tapi sebagai saksi. Hal ini dikarenakan Polri sudah menetapkan mereka sebagai tersangka sehingga dibutuhkan koordinasi lebih lanjut untuk memeriksa mereka. Menurut Kapolri Polri akan melihat dulu materi perbuatan yang akan disidik KPK  sebelum mempersilahkan para tersangka diperiksa KPK.

Wakapolri Persilahkan KPK Geledah Kantor Korlantas Polri

Sementara itu, Wakil Kapolri, Komjen Pol, Nanan Sukarna mengatakan Polri mempersilahkan KPK untuk memeriksa barang bukti hasil penggeledahan di kantor Korlantas Polri. Ia berharap masalah ini membuat kedua institusi saling menguatkan dalam menangani kasus ini. I-Listeners, sebelumnya KPK sedang memverifikasi dokumen hasil penggeledahan di kantor Korlantas Polri. Dalam waktu dekat KPK juga berencana memeriksa para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas. Mereka diantaranya, Irjen Pol Djoko Susilo, Irjen Pol Didik Purnomo serta 2 pengusaha Budi Susanto dan Sukoco Bambang. Dari anggaran 190 miliar rupiah proyek ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 100 miliar. (eko/ary)

LEAVE A REPLY