Jakarta [09/09] – Polri dan Ombudsman RI memperpanjang nota kesepahaman tentang penyelesaian Laporan dan Pengaduan Masyarakat. Di kantor Ombudsman RI, Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana mengatakan perpanjangan ini memungkinkan kerjasama kedua lembaga, dalam menyelesaikan aduan masyarakat terkait layanan publik di kepolisian. Menurutnya, dalam 5 tahun terakhir kepolisian menempati urutan kedua sebagai lembaga yang paling banyak aduannya.
“Semoga dalam kurun waktu MoU yang baru tiga tahun mendatang, penuntasan laporan masyarakat juga berjalan dengan lancar sesuai harapan publik,” ujar Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana, Selasa [09/09].
Pada nota tersebut juga terdapat kesepakatan lain yang menyatakan pemberian bantuan teknis dari kepolisian untuk menghadirkan secara paksa terlapor maupun saksi yang tidak memenuhi panggilan Ombudsman RI setelah medapatkan panggilan sebanyak tiga kali berturut-turut dengan alasan yang sah.
Nota kesepahaman ini dirasa perlu, mengingat dalam waktu lima tahun terakhir pelayanan kepolisian menempati posisi kedua yang paling banyak dilaporkan. Pada data statistik terbaru Ombudsman tercatat, hingga pertengahan tahun 2014 ada 3.021 aduan yang dikelola oleh Ombudsman, 390 laporan di antaranya berkaitan dengan kepolisian.
Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jendral Polisi Sutarman berjanji akan memanggil langsung pihak yang dilaporkan masyarakat ke Ombudsman RI. Kapolri mengatakan, pihak yang dilaporkan masyarakat ke Ombudsman di internal kepolisian akan langsung ia minta menghadap.
“Banyaknya laporan masyarakat mengenai layanan publik kepolisian ke Ombudsman, karena tingginya tingkat layanan yang ditangani,” ujar Sutarman.
Sutarman menambahkan, tingkat penyelesaian yang bisa dilakukan Polri maksimal 60 persen dari semua laporan yang masuk. Dirinya berjanji jajarannya siap mendampingi Ombudsman dalam memanggil para pihak, yang akan diklarifikasi terkait aduan masyarakat. ¬´ [foto Antara]