Polri Bersikeras Tangani Kasus Simulator SIM

51
0

Jakarta (03/08/2012) Badan Reserse dan Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri menegaskan akan tetap mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan simulator pembuatan SIM. Di Mabes Polri, Jakarta hari ini, Kabareskrim Polri, Irjen Pol Sutarman mengatakan masyarakat diminta tidak meragukan kapasitas kepolisian dalam penegakan hukum karena Polri juga mampu mengusut kasus ini sampai tuntas. Sutarman juga tidak akan menyerahkan berkas 3 tersangka yang disidik Bareskrim Polri ke KPK. Meskipun ketiganya juga sudah ditetapkan KPK menjadi tersangka pada kasus korupsi simulator SIM. Menurutnya selama belum ada penetapan pengadilan yang memerintahkan Bareskrim Polri untuk menghentikan atau menyerahkan penyidikan ke KPK maka Bareskrim akan terus mengusut kasus ini.

Koalisi LSM Minta Polri Menghentikan Kasus Simulator SIM
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri menuntut kepolisian menghentikan penyidikan kasus Simulator SIM  dan menyerahkannya ke KPK. Di Kantor Transparansi Internasioanal Indonesia atau TII di Jakarta hari ini Manager Pusat Informasi Anti Korupsi TII, Ilham Saenong mengatakan kalau polisi masih meneruskan penyidikan dipastikan proses itu akan cacat hukum. Ilham menjelaskan hal itu sekaligus bertentangan dengan pasal 50 ayat 1, 3 dan 4 Undang-Undang KPK dimana polisi maupun kejaksaan tidak berwenang melakukan penyidikan korupsi apabila KPK sudah mengusutnya. Selain itu, ia juga meminta polisi tidak menghalang-halangi KPK untuk mengakses dokumen yang disita dari kantor Korlantas Polri dan memberikan seluruh kewenangan ke KPK untuk mempelajari barang bukti tersebut.

I-Listeners, sebelumnya KPK dan Polri sama-sama menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. KPK menetapkan 4 tersangka sedangkan Polri 5 orang tersangka. Dari tersangka itu ada 3 tersangka yang sama-sama diusut Polri dan KPK. Mereka adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi, Didik Purnomo yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen. Selain itu, dari perusahaan pelaksana proyek, dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco Bambang dan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso. Sementara seorang tersangka lainnya di KPK adalah mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo. Bareskrim Polri juga menetapkan 2 tersangka lainnya yaitu ketua panitia lelang AKBP, Teddy Rusmawan dan bendahara Korlantas Polri, Komisaris Polisi berinisial L. (eko/ald)

LEAVE A REPLY