Jakarta (06/07/2012) Bareskrim Mabes Polri samapai saat ini belum menahan empat tersangka kasus korupsi oknum petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Ditemui di Mabes Polri Jakarta hari ini Kepala Biro Penyedia Informasi dan Dokumentasi Brigjen Pol Muhammad Taufik mengatakan Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya W, salah satu pegawai dari bea cukai Bandara Soekarno-Hatta lalu MR, DS dan EF dari pihak swasta. M Taufik beralasan Tim Bareskrim Polri masih mendalami kasus yang dilimpahkan KPK. Polri dalam kasus itu akan menerapkan pasal 12 B, Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menerima pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta dari KPK. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya adalah W, salah satu pegawai dari bea cukai Bandara Soekarno-Hatta serta MR, DS, dan EF dari pihak swasta. KPK sebelumnya menangkap dan mengamankan tujuh orang, yang salah satunya adalah oknum pegawai Bea Cukai kantor Bandara Soekarno-Hatta, namun setelah pemeriksaan 1×24 jam KPK melimpahkan kasus tersebut ke Mabes Polri karena tidak satu pun pelaku tergolong penyelenggara negara. Hal ini dikarenakan KPK hanya berwenang mengusut kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. (eko/ald)