Di Mabes Polri Jakarta hari ini, Kabag Penum Kombes Agus Rianto menegaskan Polri tidak melakukan kesalahan dalam penangkapan keduanya karena kedua orang tersebut memang berada bersama 2 DPO teroris yaitu Dayat dan Rizal, saat penggerebekan. Namun setelah diperiksa, dua terduga teroris yang ditangkap itu dianggap tidak cukup bukti dan polisi memutuskan membebaskan keduanya.