Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu mengatakan terbongkarnya sindikat curanmor pemalsuan tersebut, Senin (22/9) berdasarkan laporan dari masyarakat adanya jual beli kenderaan murah.
Kemudian, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli, dan mendapatkan bahwa STNK dan sepeda motor yang dijual itu tidak sesuai dengan mesin kendaraan, polisi lalu membekuk tiga tersangka,” ucap dia.
Ketiga tersangka itu,yakni Rusdie (35), Julianto (38) dan M Yusuf Simanjuntak (35) ketiganya warga Jalan Bandar Setia Gang Dame Kecamatan Percut Sei Tuan.
Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi lalu menggeledah rumah Rusdie di Bandar Setia, dan menemukan barang bukti lima unit sepeda motor, dan 22 STNK sepeda motor asli.
” Dari barang bukti yang diamankan paling banyak STNK palsu ditemukan,” kata Calvijn.
Dia menjelaskan, tersangka tersebut memalsukan STNK dengan cara menerima gadaian dari warga, setelah tak diambil pemiliknya, pelaku kemudian merubah STNK sesuai dengan plat sepeda motor hasil curian.
Calvijn meminta masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor atau mobil agar melapor ke Polresta Medan dengan membawa barang bukti berupa STNK maupun BPKB.
Sumber: Kantor Berita ANTARA