Di Mabes Polri Jakarta hari ini, Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Divisi Humas Polri Kombes Rusli Hedyaman mengatakan Proses pemeriksaan masih dilakukan hingga saat ini. Muhammad Yamin disangkakan melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-undang tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Menurut Rusli, petugas sudah memeriksa 16 orang saksi terkait peristiwa ini.
I-Listeners, akibat kecelakaan maut tersebut, 20 orang meninggal dunia 13 orang luka berat dan 19 orang mengalami luka ringan.